Wednesday, 26 September 2018

Rute ke Japfa comfeed Indonesia Hatchery Tengaran via angkutan umum

 
Dari arah Solo

1.Bandara Adi Soemarmo

         Ada 2 pilihan angkutan umum
Yaitu Batik Solo Trans atau Taksi,untuk Batik Solo Trans silahkan turun di Kartosura.
         Untuk Taksi kalau masih bingung,suruh anter saja ke Terminal  atau sama seperti pakai Bus Batik turun di Kartosuro saja.
         Kalau sudah di kartosuro oper Bus jurusan Semarang,awas jangan keliru karena Kartosuro adalah persimpangan arah ke Jogja dan untuk Bus sepengetahuan saya Bus ke Jogja lebih banyak.2.Stasiun Kereta Api Balapan

        Dari Stasiun Balapan paling gampang jalan kaki saja ke terminal Tirtonadi,karena antara Stasiun Balapan dan Terminal Tirtonadi sudah terintegrasi.

3.Stasiun Purwosari

           Kalau dari stasiun ini paling aman pakai ojek online atau becak saja,turun saja di kerten atau mall Solo Squer.semua Bus umum dari arah terminal semua melewati tempat ini.

Jangan lupa kalau Kenek Bus sudah teriak2...Ampel...berarti perjalanan anda akan tiba sekitar 15 menit an...kecuali macet tentunya.bilang saja sama kenek nanti turun di SPBU klero...karena Japfa tidak familiar di telinga para kenek.

Dari arah Semarang

1.Bandara Semarang

       Naik saja Bus Trans Semarang tujuan Terminal Terboyo.Cari Bus Jurusan Solo,mulai jam 01.00 sudah ada bus Menuju Solo.

2.Terminal Terboyo

      Tentunya langsung saja ambil Bus Jurusan Solo...atau kalau gak mau nunggu lama.nunggu saja di pintu keluar terminal.



Sunday, 12 August 2018

Sistem online jembatan timbang

   Sistem tilang online mulai di berlakukan di Jembatan Timbang Losarang.
Terlepas dari usaha pemerintah dalam rangka menekan tindakan pungli aparat jembatan timbang,ada beberpa kekurangan yang mesti dipertimbangkan oleh pemerintah.

   Yang paling nyata adalah driver yang kena tilang harus mengambil sendiri barang sitaan yang berupa buku KIR ke kejaksaan.
Dapat di bayangkan bagaimana ribetnya,kalau driver harus mengambil ke kejaksaan yang jelas rugi waktu dan uang.

    Lha di sini yang di maksud denda online itu bagaimana?
Bukane itu standar biasa dalam hal penilangan.kalaupun hari itu driver yang tertilang langsung bisa membawa buku KIR yang di sita,nominal yang harus di transfer ke rekening khusung e-tilang sebesar Rp.500.000.
Meskipun nanti di kembalikan tertilng harus mengambil slip setelah sidang putusan,semakin ribet saja hidup orang bawah inii.

   Mbok iyao...membuat kebijakan itu jangan setengah-setengah,di survey dulu atau bagaimana orang-orang pinter di atas sana.

   Kalau memang mau tertib muatan,saran dari saya pribadi kenapa penertiban muatan itu langsung ke hulu nya...contoh perusahaan2 ekspedisi besar yang menyumbang beban muatan yang tidak sesuai ketentuan,yang di tindak itu pengusaha nya..bukan driver nya...



   Driver di tuntut perusahaan dan tidak mungkin menolak jumlah muatan