Sistem tilang online mulai di berlakukan di Jembatan Timbang Losarang.
Terlepas dari usaha pemerintah dalam rangka menekan tindakan pungli aparat jembatan timbang,ada beberpa kekurangan yang mesti dipertimbangkan oleh pemerintah.
Yang paling nyata adalah driver yang kena tilang harus mengambil sendiri barang sitaan yang berupa buku KIR ke kejaksaan.
Dapat di bayangkan bagaimana ribetnya,kalau driver harus mengambil ke kejaksaan yang jelas rugi waktu dan uang.
Lha di sini yang di maksud denda online itu bagaimana?
Bukane itu standar biasa dalam hal penilangan.kalaupun hari itu driver yang tertilang langsung bisa membawa buku KIR yang di sita,nominal yang harus di transfer ke rekening khusung e-tilang sebesar Rp.500.000.
Meskipun nanti di kembalikan tertilng harus mengambil slip setelah sidang putusan,semakin ribet saja hidup orang bawah inii.
Mbok iyao...membuat kebijakan itu jangan setengah-setengah,di survey dulu atau bagaimana orang-orang pinter di atas sana.
Kalau memang mau tertib muatan,saran dari saya pribadi kenapa penertiban muatan itu langsung ke hulu nya...contoh perusahaan2 ekspedisi besar yang menyumbang beban muatan yang tidak sesuai ketentuan,yang di tindak itu pengusaha nya..bukan driver nya...
Driver di tuntut perusahaan dan tidak mungkin menolak jumlah muatan
No comments:
Post a Comment